Keluarga Alm Endang Giri: Kami Sudah Bersurat, RS Leona Perlu Surat Seperti Apa Lagi?  

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Berita Harian Victory News edisi Jumat 20 November 2020. Di sini Manajemen RS Leona meminta keluarga Alm DR Endang E Giri mengirim surat resmi untuk mendapatkan hasil swab dan rekam medis. Padahal keluarga telah mengirim surat sejak 12 November 2020 dan tidak digubris. (Foto: Suryaflobamora.com)
Berita Harian Victory News edisi Jumat 20 November 2020. Di sini Manajemen RS Leona meminta keluarga Alm DR Endang E Giri mengirim surat resmi untuk mendapatkan hasil swab dan rekam medis. Padahal keluarga telah mengirim surat sejak 12 November 2020 dan tidak digubris. (Foto: Suryaflobamora.com)

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM – Saat disidak Wakil Wali Kota Kupang dr Herman Man, manajemen Rumah Sakit Leona Kota Kupang meminta pihak keluarga untuk membuat surat resmi untuk bisa memperoleh hasil swab dan rekam medis Almarhumah DR Endang E Giri.

Pernyataan manajemen RS Leona tersebut terungkap dalam pemberitaan di harian Victory News, Jumat (20/11/2020).

Permintaan manajemen RS Leona itu membuat keluarga besar Giri kesal dan merasa pihak RS mulai mengelak dari persoalan yang sebenarnya.

Elton Giri, adik kandung Alm DR Endang Giri, Jumat pagi ini mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah bersurat secara resmi ke RS Leona pada 12 November 2020 untuk meminta hasil swab dan rekam medis.

BACA JUGA:

“Kami sudah bersurat secara resmi ke RS Leona dengan tembusan ke berbagai pihak, lalu surat seperti apa lagi yang mereka minta?” tanya Elton.

Kata Elton, bukan hanya bersurat, pihak keluarga juga telah datang langsung ke RS Leona pada tanggal 14 November 2020 untuk menanyakan perkembangan dari surat permohonan tersebut, tetapi disuruh bertemu dokter satu per satu.

“Kami sudah datang untuk mengecek surat. Mereka menyuruh kami untuk temui satu per satu dokter yang menangani almarhumah. Bagaimana bisa kami menemui dokter satu per satu? Ini seperti sengaja mempersulit kami mendapatkan hak kami,” tukas Elton.

Surat Keluarga Besar Giri ke RS Leona Kupang untuk meminta rekam medis almarhumah EG yang dinyatakan meninggal dunia akibat positif Covid-19. (Foto: Istimewa)

“Inilah yang membuat kami datang ke kantor Ombudsman NTT untuk minta bantuan,” ungkap Elton.

Keluarga sudah bersurat ke RS Leona sejak 12 November 2020, tapi kepada Wakil Wali Kota Kupang saat sidak pada Kamis (19/11), pihak manajemen RS Leona mengharuskan keluarga bersurat.

Atas alasan pihak RS tersebut, sehingga dr Herman Man, seperti dikutip Victory News, menyatakan ini hanya masalah miskomunikasi antara manajemen RS Leona dan pihak keluarga.

Menurut Elton, manajemen RS Leona hanya mencari-cari alasan dan seolah-olah menyalahkan pihak keluarga. Padahal keluarga besar Giri telah menjadi korban sejak almarhumah Dr Endang E Giri dinyatakan meninggal akibat positif Covid-19.

Lebih lanjnut, Elton menegaskan: Karena masalah ini keluarga sudah laporkan ke ombudsman, maka keluarga menghargai lembaga negara memediasi ini sebagaimana mestinya.”(*)