Diduga Bank NTT Bobol Rekening dan Aset Nasabah Senilai Rp 10, 2 Miliar

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Apes memang nasib Stefanus Sulayman (SS) nasabah Bank NTT, yang juga salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT.

Pasalnya, tanpa sepengetahuan, pihak Bank NTT secara diam-diam, telah menjebol rekening debet otomatis miliknya senilai Rp 3,4 miliar. Selain itu aset milik para debitur macet yang dibeli Stefanus Sulayman senilai Rp 6,8 miliar, hingga saat ini pun belum diserahkan Bank NTT. Hal itu telah dilaporkan Stefanus Sulayman ke Polda Jatim, namun beberapa hari kemudian dirinya ditangkap Tim Jaksa Kejati NTT.

Sebagai terdakwa kasus kredit macet Bank NTT, meskipun tidak pernah meminjam uang dari Bank NTT, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Stefanus Sulayman bersalah dan merugikan negara hingga Rp 66 miliar dengn ancaman penjara 33,5 tahun.

Ancaman kurungan badan dan denda yang dituntut oleh JPU kepada Stefanus Sulayman jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada para debitur kredit macet Bank NTT. Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Stefanus Sulayman telah dirugikan hingga Rp 10,2 miliar.

Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa (24/11/20) membeberkan adanya kerugian yang dialami oleh kliennya dari debet otomatis Rp 3,4 miliar dan dan pembelian aset Rp 6,8 miliar tersebut.

Menurut Tim PH, sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi dari Bank NTT mengungkapkan adanya debet otomatis dengan nilai sekitar Rp 3,4 miliar dari rekening milik Stefanus Sulayman. Juga adanya pembelian aset debitur macet senilai Rp 6,8 miliar.

Anggota Tim PH Stefanus Sulayman, Nurmawan Wahyudi, SH, MH mengungkapkan, debet otomatis untuk membayar cicilan debitur macet Bank NTT tersebut tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman sebagai pemilik rekening.