13 Kades di Lembata Dipanggil Inspektorat

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

LEMBATA, SURYAFLOBAMORA.COM- Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melayangkan surat panggilan kepada 13 Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa dalam Pilkades serentak November 2021 mendatang.

13 Kades bersama Sekertaris Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara yang berasal dari 5 (lima) kecamatan tersebut, diminta menghadap oleh pihak Inspektorat Daerah, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan surat panggilan nomor: Inspek. 780/270/XI/2021 tersebut, disampaikan bahwa 13 Kades diminta menghadap, untuk melakukan klarifikasi terhadap tindak lanjut temuan hasil laporan pemeriksaan.

Adapun kelengkapan yang harus dibawa yakni; hasil print out buku rekening kas desa/ rekening koran kas desa (giro) dan surat tanda setor (STS) asli terkait tindak lanjut temuan LHP sampai tanggal 21 September 2021.

Namun, apabila tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Surat Rekomendasi Bebas Temuan yang sudah dikeluarkan Inspektorat sebagai prasyarat administrasi pendaftaran bakal calon Kades, dibatalkan.

13 Kades yang dipanggil tersebut, berasal dari 5 (lima) kecamatan. Di antaranya Kades Lerek, Kades Nubatalojo dari Kecamatan Atadei. Kades Waienga, Kades Tapobaran, Kades Serangorang dari Kecamatan Lebatukan. Kades Laranwutun, Kades Bungamuda dari Kecamatan Ile Ape. Kades Meluwiting, Kades Leubatang dari Kecamatan Omesuri. Kades Babokerong, Kades Dua wutun, Kades Tewawutun dan Kades Bolibean dari Kecamatan Nagawutung.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Sarabiti Abdul Fatah, SH yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak memberikan penjelasan.

Sarabiti Abdul Fatah ini, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Bebas Temuan kepada para Kades yang mendaftar sebagai bakal calon Kades, meskipun para Kades tersebut, sedang dalam pemeriksaan terkait temuan LHP.

Penulis: Inggit/Protus Burin
Editor: Alvin Lamaberaf