Sidang Kasus Awololong Berlanjut, Sejumlah Saksi Pokja Disidangkan

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM-Sidang kasus dugaan korupsi proyek Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berlanjut besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (23/11/2021).

Sejumlah saksi terkait dalam kelompok kerja (Pokja) bakal kembali dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, SH.

Sebelumnya, beberapa saksi terkait proyek tersebut, telah disidangkan yang dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH. Sidang yang digelar sejak Selasa 26 Oktober 2021, 9 November 2021, hingga 16 November 2021, masing-masing dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Saksi-saksi yang sudah disidangkan itu antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lembata, Atanasius Amuntoda, Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd, dan Maria Goreti Meti dari ULP, serta pemeriksaan konsultan perencana dan pengawas.

“Saksi dari Pokja perencanaan fisik dan pengawasan disidangkan,” kata Hendrik.

Dikatakannya, berdasarkan isi Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perk. : PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021 dijelaskan bahwa Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor : ULP.47/SPT/LBT/IV/2018 tanggal 5 April 2018, telah mengangkat Petrus Pati Kolin, ST selaku Ketua, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris, dan Laurensius K. Belawa, SE selaku Anggota dalam Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), kegiatan perencanaan paket pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018.

Pada kenyataannya, Pokja ULP Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018, tidak melakukan kaji ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh terdakwa Silvester Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).