Kejari Lembata Dianggap ‘Prematur’ Tetapkan dan Tahan 3 Warga Lembata

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Akhmad Bumi, SH

LEMBATA, SURYAFLOBAMORA.COM- Tiga warga Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, secepat kilat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri TA 2014.

Tanpa kecukupan alat bukti yang kuat, ketiga warga tersebut, langsung didekam dalam rumah tahanan Polres Lembata sebagai titipan tahanan Kejari Lembata.

Sementara Polres Lembata yang sebelumnya menangani kasus tersebut, telah menghentikan penyelidikan, karena hanya menyangkut masalah administratif. Dan dalam kasus itu, tidak ditemukan adanya kerugian Negara.

Ketiga warga itu yakni; Mahmud Rempe, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV Tekhno Krajaba dan Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penetapan dan penahanan oleh Kejari cukup prematur. Kalau valid berarti penyidik Polres Lembata sudah tetapkan tersangka, karena Polres yang lebih dulu tangani penyelidikan tapi Polres menghentikan kasus ini,” kata Akhmad Bumi, SH Kuasa Hukum Tiga Tersangka, Rabu (15/12/2021).

Kata Akhmad Bumi, dalam kasus ini belum diketahui berapa besar kerugian negara. Dan fisik pekerjaan sudah mencapai 61,94% dan pencairan keuangan baru 50%.

“Belum tahu kerugian negara dihitung dari mana dan siapa yang melakukan perhitungan kerugian negara. Fisik pekerjaan sudah 61,94% dan keuangan cair 50%,” jelasnya.

Dikatakannya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini tidak melakukan perhitungan, karena proyek tersebut belum dilakukan Principal Hand Over (PHO). Proyek pembangunan Kantor Camat Buyasuri masih dalam Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP).

“BPK tidak melakukan perhitungan karena proyek itu belum dilakukan PHO. Proyek masih dalam konstruksi dalam pekerjaan,” kata Akhmad Bumi.

Selain itu, Ahmad Azis Ismail, SH dari Kantor Hukum ABP mengatakan, dari dokumen yang dianalisis dan hasil pemeriksaan konsultan pengawas dan pengawas tekhnis pemerintah pada tanggal 6 Maret 2015, kasus tersebut tidak ada kerugian negara. Progres fisik pekerjaan mencapai 61,94%, sedangkan pencairan keuangan 50% atau sekitar Rp Rp 513.500.000.