Gerakan Rakyat Anti Mafia Surati Bupati Lembata Soal Pilkades

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Ketua GARAM, Petrus Gehak

LEMBATA, SURYAFLOBAMORA.COM- Gerakan Rakyat Anti Mafia (GARAM) Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyurati Bupati Lembata, Dr.Thomas Langoday, Sabtu (18/9/2021).

Surat dengan nomor: 02/GARAM-BBK/IX/2021 tersebut, meminta agar Bupati Lembata segera mencabut Surat Keterangan Bebas Temuan untuk Calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen AS.

“Pak Bupati segera cabut surat keterangan bebas temuan Calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen AS. Diduga Inspektorat bermain curang,” kata Ketua GARAM, Petrus Gehak.

Petrus Gehak mengatakan, surat tersebut beralasan kuat. Dimana dalam PP No.12 Tahun 2017, telah memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu di Kabupaten Lembata, maka dibutuhkan partisipasi semua unsur agar akuntabilitas dan trasparansi pelayanan dan pelaksanan dapat terlaksana dengan baik.

GARAM yang merupakan forum diskusi sekelompok masyarakat Desa Babokerong, menyadari akan panggilan lewotanah guna mengawal semua hal yang terjadi.

“Dalam kaitan dengan proses Pilkades yang sedang berjalan ini, kami perlu terlibat secara total dalam proses pemilihan, agar pemimpin yang dilahirkan harus tertib administarsi dan benar-benar bersih,” jelas Petrus Gehak.

Kata Petrus Gehak, surat bebas temuan yang menjadi salah satu syarat seseorang ditetapkan sebagai calon kepala desa, Inspektorat sebagai lembaga pengawas fungsional berkewenangan penuh dalam hal ini.

“Ini berkaitan dengan proses pencalonan Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen AS yang adalah kepala desa aktif dan telah diaudit oleh lembaga Inspektorat,” kata Petrus Gehak.

Ada 5 hal yang disampaikan GARAM kepada Bupati Lembata, Dr.Thomas Langoday. Di antaranya;
1. Dalam surat laporan GARAM tertangal 7 Juli 2020 yang ditujukan kepada Inspektorat tentang dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016-2019. Inspektorat mendindaklanjuti laporan ini, dengan menugaskan tim Auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemerintahan Desa Babokerong pada pertengahan Bulan Agustus 2021.