Bupati Lembata Diduga Jadi Aktor Intelektual Korupsi Proyek Awololong

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

LEMBATA, SURYAFLOBAMORA.COM-
Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) menduga, jika Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur menjadi aktor intelektual kasus korupsi proyek wisata Pulau Siput Awololong, Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Amppera Kupang dalam aksi mimbar bebas di depan Margajuang63 (sekretariat) PMKRI Kupang, Jumat (21/5/2021).

Aksi yang bertepatan dengan Hari Reformasi ke- 23, Amppera mendesak Polda NTT agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong Lembata yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar.

“Polda NTT segera panggil dan periksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur dalam tempo yang sesingkat-singkatnya terkait kasus korupsi Awololong Lembata. Bupati Yentji Sunur diduga kuat menjadi aktor intelektual,” kata Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli.

Kata Boli, dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro L selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana.

Lanjutnya, proyek tersebut, awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, tetapi muncul dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbup No. 52 tahun 2017 tentang
Penjabaran APBD tahun 2018.

“Jika bukan bupati, lalu siapa penggagasnya? Dengan menarik masuk unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP) maka pelaku tindak pidana harus lengkap untuk mengetahui siapa pelaku utama dan siapa
pelaku turut serta sesuai peran masing-masing,” tegas Boli.

Sementara Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Leirua Rivani Sableku mengatakan, momentum Hari Reformasi semestinya menjadi bahan refleksi, bahwa perlawanan terhadap korupsi wajib untuk terus dinyatakan.

“Kita mesti memastikan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi untuk hidup dan berkembang di bumi yang kita cintai ini,” ungkap Elfridus.

Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Undana itu, korupsi itu sungguh menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Pasalnya, perbuatan korupsi adalah suatu kejahatan yang sungguh merugikan rakyat secara bersama, merugikan negara dan akibatnya kemunduran dan kemiskinan yang akan terus dinikmati di dalam kehidupan bernegara.

“Kesempatan ini, kami menyatakan komitmen bersama bersama seluruh elemen masyarakat Lembata dan pegiat korupsi, untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Awololong ini,” tegas Elfridus Sableku, Mantan Ketua AML Kupang.

Selain itu, aktivis Amppera Hendrikus Hamza Naran Langoday mengajak semua elemen agar terus mengawasi secara ketat jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi Awololong.

“Proses hukum kasus korupsi Awololong tidak boleh berlarut-larut, agar masyarakat Lembata khususnya dan publik umumnya mendapatkan kepastian hukum,” jelas Ketua Umum PERMATA Kupang, Hendra.

Dalam aksi mimbar bebas itu, AMPPERA Kupang menyatakan sikap. Pertama, mendesak Polda NTT untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur dalam tempo yang sesingkat-singkatnya terkait kasus korupsi Awololong Lembata. Sebab, Bupati Yance Sunur diduga kuat menjadi aktor intelektual kasus korupsi Awololong.

Kedua, mendesak Polda NTT untuk segera menahan tiga tersangka kasus korupsi Awololong Lembata, yakni: Silvester Samun, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro L (Kontraktor Pelaksana), dan Middo Arrianto Boru, ST (Konsultan Perencana). Dan pihaknya mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan kembali melakukan dugaan tindak pidana.

Ketiga, mendesak dan mendukung Polda NTT untuk menuntaskan kasus korupsi Awololong secara profesional sesuai UU yang berlaku tanpa ada intervensi politik.

Keempat, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus
korupsi Awololong Lembata.

Kelima, mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak larut-larut dalam proses penyidikan (P19). Kasus Awololong harus segera P21 agar ada kepastian hukum.

Keenam, apabila tuntutan kami di atas tidak diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum tersebut di atas, maka Amppera Kupang akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Sumber: Release Amppera Kupang
Editor: Alvin Lamaberaf