Mahasiswa Muhammadiyah Kupang Dipolisikan Bupati Lembata

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

LEMBATA, SURYAFLOBAMORA.COM- Mahasiswa Muhammadiyah Kupang, Hamid Nasrudin Anas dipolisikan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Bung Anas diduga telah melakukan pencemaran atas nama baik Bupati Yentji, saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Kantor DPRD Lembata, Kamis, 20 Mei 2021.

“Saya apresiasi bupati sudah laporkan saya ke Polisi. Sebagai anak yang dilahirkan di Lembata, bupati mengajarkan dan menunjukan bahwa tidak ada sosok kepemimpinan dalam dirinya,” kata Bung Anas.

Katanya, Bupati Lembata semestinya mengapresiasi kader-kader muda yang mengkritisi kebijakannya sebagai kepala daerah. Sejatinya, kritik itu untuk membangun kualitas kepemimpinan, bukannya harus melaporkan kritikan itu kepada aparat kepolisian.

Lanjutnya, saat berorasi dirinya tidak pernah menyerang pribadi Yentji Sunur tetapi terhadap kebijakan politik dan pemerintahan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

“Secara sadar yang saya sebutkan bukan person Yentji Sunur, tapi watak dan karakter kepemimpinannya sebagai Bupati Lembata dalam konteks pemerintahan.
Mereka mengira yang menyebut ‘setan’ itu saya. Yang menyebut ‘setan’ itu massa aksi sebenarnya. Saat di atas pagar itu, saya tidak pernah sebut ‘setan’,” jelas Bung Anas.

Selain itu, Bung Anas membantah, adanya tuduhan jika dirinya membawa-bawa agama Bupati Lembata dalam orasi.

“Saya tidak pernah menyebut inisial agama atau masalah agama. Soal agama itu sebenarnya kata-kata dari massa aksi,” tegas Bung Anas.

Bung Anas mengatakan, dirinya siap menghadapi proses hukum atas masalah ini. Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya dan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu sudah menyatakan siap mendampingi Bung Anas dalam proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, sudah membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Jumat, 21 Mei 2021, pada pukul 20.25 Wita. Bupati Sunur diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Lembata dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 / V / RES 1.14 /2021 /NTT / Polres Lembata tanggal 21 Mei 2021 tentang Kasus Pencemaran Nama Baik. 

Untuk diingat, adapun kritik lainnya yang disampaikan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu kepada Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur saat aksi itu. Salah satunya bupati keluar daerah hampir sebulan disaat masyarakat Lembata dalam duka bencana.

Editor: Alvin Lamaberaf