Buka Sehari Tower 8 Wisma Atlet Terima 662 Pasien Covid-19, Update: NTT Tambah 20 Kasus Baru

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Ilustrasi virus corona, Covid-19. (Shutterstock)

JAKARTA, SURYAFLOBAMORA.COM – Baru satu hari dibuka, tower 8 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta langsung dipadati 662 pasien Covid-19. Apabila hal ini terus terjadi, Tower 8 bisa penuh hanya dalam waktu tiga hari.

“Untuk Pademangan sendiri tower 8 baru dibuka satu hari pasien yang masuk sudah 662, jadi dalam perhitungannya kalau sekali masuk segitu,” kata Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol Laut M Arifin di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/6/2021)

“Dan saya lihat dari grup puskesmas masih tracing dan tracking dan masih banyak yang positif. Kalau katakanlah 600, tower 8 itu hanya mampu (menampung) 1.569, ya paling tiga hari, kalau segitu terus ya sudah penuh,” lanjutnya.

Arifin menambahkan, keterisian Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet sudah mencapai 78 persen per Jumat. “Kemudian pasien yang kita rawat di Wisma Atlet Kemayoran berjumlah 5.812 hampir tembus 6.000 jadi kita keterisiannya sudah 78,60 persen tinggal 21 persen,” ujarnya Arifin.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang masih terus meningkat, Pemprov DKI sudah menargetkan Rusun Nagrak, Cilincing, menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

Adapun Rusun Nagrak terdiri dari 14 tower, di mana tower 1-5 akan digunakan sebagai tempat isolasi, tower 11-14 sudah berpenghuni dan sisanya masih kosong. Dalam satu tower, terdiri dari 16 lantai dan masing-masing lantai memiliki 17 kamar.

Rusun Nagrak memiliki kamar tipe 36, menyediakam fasilitas ruang tamu, dua kamar tidur, kamar mandi di dalam, wastafel dan balkon. Nantinya BPDB DKI Jakarta akan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Update 18 Juni

BACA:Gubernur NTT dan Mendagri Tito Karnavian Sikapi Kasus Bupati Alor Amon Djobo yang Suka Memaki 

BACA:Golkar NTT Jaring 434 Bakal Calon Kepala Daerah

1
2
3
  • TAGS
  • kasus covid
  • NTT
  • virus corona
  • wisma atlet
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Previous articleCuti Bersama Natal 2021 Dihapus dan Jadwal Libur Nasional Direvisi
Next article17 Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Terpapar COVID-19