PMKRI Kecam Tindakan Brutal Polisi dan Pol PP Terhadap Masa GEMPPA Alor

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengecam tindakan brutal aparat kepolisian dan Pol PP terhadap masa aksi Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Pedagang ( GEMPPA ) Kabupaten Alor.

Senin 14 Juni 2021, PMKRI Cabang Kupang menggelar aksi mimbar bebas di depan Marga Juang 63, Jalan Jendral Soeharto, nomor 20 Naikoten 1 Kota Kupang.

PMKRI Kupang menuntut dan akan mengusut tuntas kasus tindak kekerasan dan pemukulan terhadap masa aksi terdebut

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Alfred Saunoah mengatakan, ada dugaan kekerasan yang dilakukan aparat, yakni pemukulan terhadapan masa Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang Alor (GEMPPA) oleh oknum Polisi dan Pol PP.

“Tindakan ini merupakan tindakan tidak terpuji, yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat keamanan. PMKRI mengutuk keras  tindakan tersebut dan siap untuk ikut serta menyuarakan tindakan-tindakan yang terkesan melanggar HAM tersebut,” kata Alfred, Selasa (15/6).

Katanya, dengan adanya oknum-oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan, mempertegas bahwa presisi yang digaungkan KAPOLRI, gagal total di  bumi NTT, khususnya di lingkup Polres Alor.

“Presisi yang digaungkan Kapolri gagal total di NTT,” tegas Alfred.

Sementara itu, Presidum Gerakan Masyarakat (GERMAS) Rino Sola mengatakan, dalam soal ini, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, untuk menindak tegas oknum Polisi dan Pol PP tersebut.

“Harus ditindak tegas. Pihak keamanan telah melanggar prosedur penanganan masa aksi dengan melakukan tindakan kekerasan,” kata Rino.

Selain itu, Hendra Langoday Kordinator Aksi Mimbar Bebas dalam orasinya mengatakan, PMKRI siap bersama GEMPPA mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan mendesak Polda NTT, Polres Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kita akan mendukung teman-teman aliansi GEMPPA Alor untuk mendapatkan keadilan. Tindakan kekerasan ini melanggar kode etik institusi, sehingga perlu ditindak tegas,” kata Hendra. 

Ada beberapa point tuntutan yang di sampaikan dalam aksi mimbar bebas yakni;

1. Mengutuk tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum pihak keamaanan terhadap masa aksi aliansi GEMPPA Kabupaten Alor.

2. Mendesak Pemda Alor Untuk memberikan sanksi setimpal untuk oknum POL PP yang malakukan tindakan kekerasan terhadap masa aksi aliansi GEMPPA Kabupaten Alor.

3. Mendesak Kapolres Alor untuk segera menahan oknum Polisi dan Pol PP yang di duga melakukan pemukulan terhadap masa aksi GEMPPA Alor.

4. Mendesak Polda NTT agar segera melakukan kordinasi dengan Polres Alor agar segera mengusut tuntas pelaku yang di diduga melakukan penganiayaan terhadap masa aksi Gemppa Alor.

Laporan: HL
Editor: Alvin Lamaberaf