Didakus Leba Jadi Tersangka Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Didakus Leba dietapkan jadi tersangka

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adeudatus menjabat sebagai Kepala Cabang Surabaya.

“Tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).

Menurut dia, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.

Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat diantaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

“Sudah lima orang yang ditahan, tiga orang masih mangkir,” tutupnya.

Reporter: Ama Ola
Editor: Alvin Lamaberaf