Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Johanes Nenosono Pecatan Polisi

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Upacara pecatan Anggota Polri Polda NTT kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT menyatakan siap menghadapi gugatan Johanes Imanuel Nenosono, pecatan Anggota Polri kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono yang sebelumnya berpangkat Bripda, menggugat Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Pasalnya, dirinya tidak menerima diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari dinas Polri.

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021. Polda NTT siap hadapi,” kata Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Sabtu (20/11).

Mantan Anggota Polres TTS tersebut, dipecat pada Bulan September 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Kombes Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang. Namun, dalam institusi kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri, merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses  yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” jelas Kombes Krisna.