Kejati NTT Pastikan Berkas Perkara Dua TSK Korupsi di Lembata P-21

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH saat menerima perwakilan aktivis Amppera Kupang, Raymundus Lima Tedemaking, Hendi Tedemaking, dan Yohanes Halimaking di PTSP Kejati NTT, Senin (27/9/2021)

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan berkas perkara dua tersangka (TSK) korupsi pekerjaan pembangunan jembatan titian apung dan kolam apung, berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, telah lengkap atau P-21.

Dua tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Silvester Samun, SH dan Konsultan Perencana, Middo Arianto Boru.

“Berkas perkara dua tersangka ini sudah P-21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH saat menerima perwakilan aktivis Amppera Kupang, Raymundus Lima Tedemaking, Hendi Tedemaking, dan Yohanes Halimaking di PTSP Kejati NTT, Senin (27/9/2021) kemarin.

Sementara berkas tersangka kontraktor pelaksana, sedang dilengkapi dan dibuat rencana dakwaannya.

“Proses untuk tersangka kontraktor sudah 85 persen mau P-21. Kami mau tersangka kontraktor didorong bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yang berkasnya sudah P-21 ke pengadilan biar prosesnya berjalan satu kali,” kata Abdul Hakim.

Atas pernyataan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT di atas, aktivis Amppera Raymundus Lima Tedemaking berharap agar segera mungkin dilengkapi dan diproses bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Sehingga, ada kepastiaan hukum untuk para tersangka yang ada.

“Kita harap segera dibereskan,” kata Raymond.

Mantan Ketua Ammapai Kupang ini menegaskan, agar kasus Awololong dijadikan skala prioritas. Pasalnya, kasus tersebut sudah lama dan bertele-tele.

“Ini harus prioritas. Jangan sampai lambannya penanganan oleh penegak hukum, dapat menimbulkan spekulasi liar di mata masyarakat Lembata yang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum serta melunturkan wibawa penegak hukum,” jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang itu menjelaskan, secara normatif, sesuai Pasal 110 KUHAP, ayat 4 menegaskan bahwa penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.