Pemda Tidur Nyenyak, Masyarakat Dua Desa di Kabupaten Sikka NTT Gunduli Hutan

Penulis: Gaga Sallo

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Lokasi hutan di dua desa Kloangpopot dan Wolomotong Kecamatan Doren Kabupaten Sikka yang rata dibabat untuk dijadikan kebun oleh masyarakat. / istimewa

SIKKA, SURYAFLOBAMORA.COM – Puluhan anggota keluarga yang berada di desa Kloangpopot dan Wolomotong Kecamatan Doren Kabupaten Sikka nekat menggunduli hutan demi membuka kebun dan mendirikan rumah.

Aksi brutal yang sangat mengancam keselamatan orang banyak ini berlangsung sudah sekian lama dan terus dibiarkan oleh Pemda Sikka tanpa ada tindakan tegas.

Sesuai informasi yang didapat suryayogya.com, Selasa (11/05/2021) dari sumber yang tidak mau disebut namanya diketahui bahwa terdapat 34 KK dari Desa Kloangpopot dan 30 KK dari desa Wolomotong yang dengan serakah membuka hutan di lokasi Pal batas 32.

Tindakan dari 64 KK yang sangat mengancam keselamatan orang banyak ini hingga saat ini belum ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai wilayah dan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Provinsi NTT.

Pemerintah seakan membiarkan proses perambahan hutan dari masyarakat dan lamban dalam mengambil sikap atas tindakan tersebut.

BACA JUGA: 

  • BBPOM Yogyakarta Bersama Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Obat Dan Makanan
  • Klaster Covid-19 Bermunculan di Sejumlah Kabupaten di Jateng
  • Mobil yang Melintas Pemeriksaan Pos Penyekatan Ditempeli Stiker

Tidak hanya membuka kebun, masyarakat juga mendirikan rumah permanen untuk dijadikan hunian tetap bersama anggota keluarga. Diketahui masyarakat mendirikan rumah tembok di lokasi hutan Pal Batas 84 yang secara aturan itu harus menjadi kawasan hutan.

Proses pembiaran aparat pemerintahan tingkat Desa Kloangpopot, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, hingga Kabupaten Sikka akan menjadi momok yang menakutkan karena ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.