Keluarga Giri Surati RS Leona Minta Rekam Medis Alm EG yang Dinyatakan Positif Covid-19

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Surat Keluarga Besar Giri ke RS Leona Kupang untuk meminta rekam medis almarhumah EG yang dinyatakan meninggal dunia akibat positif Covid-19. (Foto: Istimewa)

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM – Keluarga besar Giri di Keluarahan Lasiana Kota Kupang dan Keluarahan Tarus Kabupaten Kupang, telah menyurati RS Leona Kupang untuk meminta rekam medis atas nama EG, pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena positif Covid-19.

Surat dengan perihal: “Permohonan Hasil Rekam Medis Alm DR EEG” itu telah dikirim ke RS Leona Kupang pada Kamis (12/11/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Fredik Giri selaku orangtua Almarhumah EG, keluarga menyampaikan terima kasih kepada RS Leona yang telah merawat pasien dengan baik sejak masuk untuk diopname sampai meninggal dunia.

Pasien meninggal pada Sabtu, 31 Oktober 2020, dinyatakan positif Covid-19, sehingga langsung dikuburkan hari itu juga di TPU kasih Fatukoa menggunakan protokol Covid-19.

Keluarga Giri menegaskan dalam surat tersebut bahwa mereka tidak mempersoalkan kematian pasien EG, karena menganggap sebagai kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

Namun, pihak keluarga mendesak agar TS Leona memberikan rekam medis terakhir almarhumah EG, terutama hasil tes swab yang menyatakan kematian akibat positif Covid-19.

Dalam surat permohonan tersebut juga menyebutkan landasann undang-undang dan peraturan yang mewajibkan pihak rumah sakit menyerahkan rekam medis pasien.

“Kami meminta hal tersebut [rekam medis pasien, Red] berdasar pada Pasal 46, 47, dan 52 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dimana pada Pasal 47 ayat (1) UU tersebut menekankan bahwa “Isi rekam medis merupakan milik pasien”.” tulis keluarga besar Giri.

Selannjutnya dituliskan: “Juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang secara tegas menyatakan bahwa “berkas isi rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau di-copy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu”.”

“Berdasarkan UU dan Peraturan Menkes tersebut di atas, maka kami dari pihak keluarga almarhumah memohon kepada pihak RS Leona agar kami diberikan ringkasan rekam medis pasien/almarhumah,” tulis Keluarga Giri dalam surat tersebut yang ditembuskan ke sejumah pihak terkait.

Tembusan surat itu disampaikan ke Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Pimpinan dan Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana.

Juga ditembuskan ke Pimpinan RSU Prof WZ Johannes Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ombudsman RI Perwakilan Kupang, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang.(*)

  • TAGS
  • covid 19
  • Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang
  • Keluarga Giri Lasiana
  • Ombudsman NTT
  • Rekam Medis EG
  • RS Leona Kupang
  • Tarus Kupang
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Previous articleGuru Cantik di Nagekeo Dipergoki Suami Bersama Pria Idaman Lain di Kamar
Next articlePolda NTT Periksa Kontraktor dan Tim Pancang Proyek Awololong Lembata