John Kei Terbukti Rencanakan Pembunuhan Dituntut 18 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Nus Kei dan John Kei . foto: net

SURYAFLOBAMORA.COM – John Kei, terdakwa kasus pembunuhan Nus Kei dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti merencanakan pembunuhan pada Nus Kei.

JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka. John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

“Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan. “Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh,” terangnya.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun demikian, dalam proses persidangan, John menampik dakwaan JPU.

Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. John Kei mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.

Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.

BACA:Penangkapan Kembali John Kei, Yustus Sempat Melarikan Diri Saat Dihadang Lima Pemuda

BACA:Sempat Dapat Bebas Bersyarat, Jhon Kei Kembai Ditangkap Polisi