JAKARTA, SURYAFLOBAMORA.COM – Nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang senilai Rp 20 miliar di tabungannya. Korban telah melaporkan kasusnya ke polisi dan juga kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sementara pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menangani perkara yang mereka hadapi.
Winda telah melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Tak hanya melapor ke polisi, atlet e-Sport itu juga telah menyurati sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OIK), Bank Indonesia (BI), sampai Komisi XI DPR RI.
Namun kata Winda dirinya maupun kuasa hukumnya belum menerima balasan surat ataupun tindakan dari pihak-pihak pemerintah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020), Winda mengaku terpaksa melaporkan raibnya uang miliaran dalam tabungannya karena pihak Maybank seolah mengabaikan masalahnya.
“Jadi kita tidak mendapatkan respon yang baik dari Maybank. Kita laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Winda.
- BACA: Berkas Wakil Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya Dilimpahkan ke Tipikor Kupang
Pihak Maybank Indonesia, kata Winda, justru selalu melemparkan tanggung jawab masalah tersebut kepada eks kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Justru dari berita-berita yang saya dapat itu mengejutkan. Maybank lemparkan tanggung jawab ke kepala cabang mereka,” keluh Winda Earl.