SURYAKEPRI.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membekukan sementara perdagangan (trading halt) di bursa. Penghentian tersebut dilakukan pada Kamis (10/9) pukul 10:36:18.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah IHSG anjlok 5 persen pada perdagangan Kamis ini.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (10/9).
Ia menambahkan perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
baca juga: Kronologi Kapal Dihantam Ombak, Satu Nelayan Hilang
baca juga: KPU Ngada Dapat Laporan Satu Calon Bupati di NTT Positif Corona