Kadis PU Kabupaten Ngada Ditahan Kejari Bajawa NTT

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

NGADA, SURYAFLOBAMORA.COM– Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, berinisial ST resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bajawa, Senin (3/8/2020).

ST ditahan bersama Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP sekitar pukul 15:00 Wita.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2018.

Saat ini, kedua tersangka dititipkan pada Rutan Kelas II B Bajawa. Sebelumnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Usai diperiksa, keduanya menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa. Dan didampingi oleh pengacara masing-masing yaitu, pengacara ST adalah Agustinus Bhara dan pengacara RP yaitu Rian Watungadha.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada mengumumkan dua tersangka pada kasus pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

“Hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada, sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Indrawan.

Kata Ade, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, yang dimulai dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/P.3.18/Fs/05/2019 tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/N.3.18/Fd.1/06/2019, Juni 2019 yang kemudian diubah lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.3.18/Fd.1/02/2020 Tanggal 03 Februari 2020, di mana dalam proses penyidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Indrawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh
Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).

“Bahwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, di mana kami menetapkan saudara ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan ST merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut di atas dan menetapkan saudara RP selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa yang merupakan pelaksana kegiatan sebagai tersangka,” katanya.

Indrawan menyebutkan, konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di mana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2018, di mana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).

Indrawan mengatakan, tersangka ST dalam kegiatan ini selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka RP dengan baik dan benar, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana mestinya, baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.

Ade mengatakan, akibat perbuatan dari tersangka ST dan RP tersebut, menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.

Lanjutnya, penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara.

“Kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa, kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dukungan dari media dan masyarakat untuk terus
memberikan suport kepada Kejaksaan dan tetap mengawasi kinerja. Agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini, dapat berjalan dengan baik, di mana tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru. Mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung.

“Dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas, guna tercapainya penegakan yang tajam ke atas dan tajam ke bawah di Kabupaten Ngada,” pungkasnya.

Repoter: SF

  • TAGS
  • Kadis PU Kabupaten Ngada Ditahan Kejari Bajawa NTT
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Previous articleIndeks Demokrasi Indonesia Provinsi NTT Menurun
Next articleTeluk Lewoleba Diserobot, Nelayan Tradisional Mengadu ke DPRD