Polda NTT Ungkap Investasi Bodong PT Asia Dinasti Senilai Rp 28 Miliar

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda NTT mengungkap kasus dugaan money game atau investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera.

Pasalnya, investasi keuangan itu ilegal, tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pengumpulan bahan keterangan, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi. Dan hasil Pulbaket di pihak OJK, ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadi pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).

Bersama Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun, Kabid Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan didukung dengan alat bukti, pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikan status dari lidik menjadi sidik dengan laporan polisi: SPKT-A/253/VI/2020/SPKT.

Sehingga ditetapkannya tersangka Muhammad Badrun alias Adun (36), warga Jalan Kelimutu RT 05/RW 02, Kelurahan, Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar,” jelas Krisna.

Katanya, modus operandinya, tersangka Muhammad Badrun, mendirikan perusahaan PT. Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pada tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau OJK, dengan menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa Paket Silver, Gold, Platinium, Executive Deluxe dan Super Deluxe. Nantinya nasabah akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli. Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka Muhammad sebanyak Rp 28.078.500.000.

“Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah membeli paket sebanyak 1800 orang. Penyetoran uang kepada PT. Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 milik PT. Asia Dinasti Sejahtera,” kata Krisna.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buku salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, satu lembar Struktur Organisasi PT. Asia Dinasti Sejahtera, satu lembar Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor: DPMPTSP.570/31/PK/IVI2020.

Ada pula satu lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan Nomor: DPMPTSP/570/187/IV/2020.

Turut disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17.500.000.000, serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini.

“Berkas perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejati NTT Nomor B-1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik,” kata Krisna.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto berharap, agar masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayuan orang dengan menjanjikan penghasilan atau pendapatan tinggi.

Jika ada oknum yang menawarkan investasi harus mempertanyakan terlebih dahulu administrasinya, sehingga tidak terjadi kerugian atau masalah di kemudian hari.

“Bapak Kapolda minta seluruh masyarakat NTT agar tidak tergiur dengan investasi yang keuntungan tinggi karena itu penipuan,” pungkasnya

Editor: Alvin Lamaberaf