KPU Usul Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipercepat Februari

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) berbincang dengan Ketua DKPP KPU Muhammad (kiri) sebelum raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). foto: ANTARA/KC

JAKARTA,SURYAFLOBAMORA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat. Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemilu digelar April. Apabila pada 2024 pemilu diselenggarakan di waktu yang sama, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada. Pasalnya, pasca-pemilu ada kemungkinan terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah. “Sehingga nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024,” ujar Ilham.

Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, kata Ilham, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.

Lantaran 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia, dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi yang sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.

BACA:Partai PRIMA Resmi Menjadi Kekuatan Politik Baru di Lembata

BACA:Munas Golkar Dorong Melki Lakalena Calon Gubernur NTT