PLTU Ropa Angkut Batu Bara Tanpa Izin dan Resahkan Warga

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Batu Bara yang diangkut dari Ma’usambi ke PLTU Ropa berhamburan di Jalan Trans Utara Ende (foto: Tejo)

ENDE, SURYAFLOBAMORA.COM- Aktivitas pengangkutan Batu Bara oleh pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, meresahkan warga.

Pasalnya, saat Batu Bara diangkut dari Ma’usambi ke PLTU Ropa, Batu Bara itu berhamburan sepanjang jalan, terutama jalan Trans Utara Ende. Para pengguna jalan yang melintas, merasa sangat terganggu.

Sementara pengangkutan Batu Bara ke PLTU Ropa tersebut, belum mendapat izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

“Sampai sekarang, Dinas PMPTSP belum berikan izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ende, Kanisius Poto, Kamis kemarin.

Kata Kanis, kewenangan pengangkutan dan izin pesisir merupakan kewenangan Dinas PMPTSP.

“Ini kewenangan PMPTSP. Bisa juga tanya ke Kadis Perhubungan, apakah pernah mengeluarkan rekomendisi izin angkut Batu Bara dari Ma’usambi ke PLTU Ropa? Jika rekomendasinya setuju, pasti sudah ada izinnya. Kalau belum ada rekomendasinya, berarti belum ada izinnya,” tegas Kanis.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustakim Mberu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin, terkait pengangkutan Batu Bara tersebut. Dan belum pernah ada komunikasi dengan pihak PLTU Ropa.

“Belum ada izin. Pengawasan tetap dilakukan, sambil kita pelajari perizinannya,” kata Mustakim.

Ditegaskannya, pada prinsipnya Pemda mendukung operasional PLTU Ropa tetap berjalan. Namun kegiatan pengangkutanya tidak boleh mengabaikan aspek-aspek lingkungan atau keamanan masyarakat.

“Kita dukung tapi tidak boleh abaikan aspek lingkungan atau keamanan masyarakat. Tapi memang benar Izinnya juga belum ada,” kata Mustakim.

Manajer UPK Flores, Lambok Siregar sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Teja Rango
Editor: Alvin Lamaberaf