IKKA NTT Kumpul Koin Bayar Pesangon Karyawan Harian Timex Jawapos Grup

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Gerakan kumpul koin IKKA NTT bayar pesangon karyawan Harian Timex Jawapos Grup

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM-Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Provinsi NTT, melakukan gerakan kumpul koin untuk membantu Harian Umum Timor Expres (Timex) Jawapos Grup agar bisa segera membayar pesangon eks karyawan Obet Gerimu.

Pasalnya, setelah diputuskan hubungan kerja (PHK) beberapa bulan kemarin, ditengah pandemi Covid-19, sampai sekarang pesangon Obed Gerimu, belum dibayar pihak HU Timex Jawapos Grup.

Pengumpulan koin dilakukan oleh perwakilan IKKA; Daniel Tonu, Soka Teibang, Zwengle Faley dan sejumlah wartawan. Gerakan kumpul koin terakhir, akan dilakukan di depan kantor Timex.

“Berapa lama dan berapa jumlah itu bukan target. Yang terpenting, koin yang terkumpul akan diserahkan ke manajemen Timex untuk bisa membayar pesangon Obed Gerimu,” kata Zwengle Faley, Kamis (9/9/2021).

IKKA pun menyayangkan sikap Timex yang telah melakukan PHK terhadap karyawan Obed Gerimu di masa pandemi Covid-19. Setelah di PHK, Timex justru tidak membayar hak-hak Obed Gerimu sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sebagai jurnalis, Obed Gerimu sudah bekerja, berkarya dan berkontribusi besarkan Timex. Haknya harus dibayar. Jadi miris jika hak-haknya itu tidak dibayar sampai sekarang,” kata Soka Teibang.

IKKA meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh PT Timor Express Intermedia dan Obed Gerimu

“Pesangon Rp 19,1 juta sesuai perhitungan Nakertrans, segera dibayar. Kami harap Nakertrans berperan progresif dan mediator tuntaskan masalah ini sesuai Undang-undang yang berlaku. Jika tidak, IKKA siap dukung setiap langkah hukum yang ditempuh Obed Gerimu,” tegas Soka Teibang.

Untuk diketahui, masa kerja Obed Gerimu 10 tahun, 6 bulan, 27 hari dengan gaji terakhir Rp 2.200.000. Sesuai perhitungan Nakertrans Kota Kupang sebagai berikut;

1. Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000.