Dua PSK Online di Kupang Ditangkap Ditkrimsus Polda NTT

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Ilustrasi bisnis prostitusi aplikasi online michat

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur, menangkap dua wanita pekerja seks komersial (PSK) online di Kota Kupang, Rabu (1/9/2021).

Dua PSK berinisial AP (20) dan CB (21), menjajakan tubuhnya kepada para lelaki hidung belang, secara online melalui aplikasi michat.

Bisnis prostitusi michat AP dan CB akhirnya ketahuan pihak kepolisian Polda NTT. Setelah menelusi sejumlah informasi michat kedua PSK online tersebut, Polisi akhirnya menangkap kedua PSK online.

AP diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Oebobo, sedangkan CB diamankan di salah satu hotel di seputaran Kecamatan Kelapa Lima.

“Kita terima laporan sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Ditkrimsus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang wanita terduga lakukan praktik prostitusi online,” kata Wadir Krimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan.

Kata Kompol Yan Kristian, dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk pelaku AP,  Polisi amankan satu unit iPhone 8s berwarna merah maroon dan satu buah simcard.

Sedangkan dari pelaku CB, diamankan satu buah handphone merek vivo, satu buah simcard, uang tunai sebesar Rp 585.000, dan dua buah alat kontrasepsi.

“Sejumlah barang bukti dari kedua pelaku sudah kita amankan. Termasuk dua alat kontrasepsi, dimana satunya masih utuh dan satunya bekas pakai,” ungkap Kompol Yan Kristian.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis/editor: Alvin Lamaberaf