Ini Jawaban Polda NTT Atas Dugaan Pelanggaran Prokes di Pulau Semau

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan para pajabat NTT di Semau saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jumat 27 Agustus 2021, telah disikapi pihak kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H kepada Suryaflobamora.com, Rabu (1/9/2021) petang.

Kombes Krisna mengatakan, sejak awal terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 oleh Gubernur NTT dan pejabat NTT di Semau, Polda NTT telah bekerja. Yakni membentuk Tim kepolisian untuk mengusut hal tersebut.

“Dari awal Polda NTT sudah bekerja. Dan Tim yang dibentuk telah melakukan klarifikasi kepada panitia penyelengara dan Satgas Covid-19 provinsi dan pihak terkait untuk mendapat kejelasan peristiwa itu, baik secara kelengkapan adiministrasi maupun pelaksanaannya,” kata Kombes Krisna.

Katanya, hasil sementara Tim Polda NTT tersebut, didapatkan bahwa ada beberapa tahapan baik acara resmi dan acara tambahan. Sehingga pihaknya perlu melihat, pada tahapan mana kelalaian dalam pelaksanaan Prokes tersebut terjadi.

“Polri sangat menghargai demokrasi dan aturan hukum. Semua pengaduan atau laporan masyarakat, harus dilaksanakan pengkajian, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar memberikan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum kepada semua warga,” jelas Kombes Krisna.

Dikatakannya, dalam peristiwa kelalaian dalam pengawasan Prokes seperti ini, maka yang dikedepankan adalah Satgas Covid-19, baik itu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dan hal itu sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda NTT terus bekerja dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi dan Kabupqten Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Kombes Krisna.

Kombes Krisna juga mengimbau, agar masyarakat NTT dapat melihat dan mencermati masalah dugaan pelanggaran Prokes oleh Gubernur NTT dan para pejabat NTT secara berimbang dan obyektif.

“Kita berharap, masyarakat dapat melihat masalah ini secara berimbang dan obyektif, sehingga masalah ini dapat diposisikan dengan tepat,” pungkas Kombes Krisna.

Penulis: Protus Burin
Editor: Alvin Lamaberaf