Polda NTT Belum Periksa Bupati Lembata

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM- Pihak kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini, belum memeriksa Bupati Lembata, Eliazer Yentje Sunur.

Pemeriksaan terhadap Yentje Sunur tersebut, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Petunjuk JPU Kejati NTT itu, berdasarkan hasil penyidikan atas berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong, Kabupaten Lembata, Silvester Samun, Middo Arianto Boru dan Abraham Yehezkibel Tsazaro.

“Penyidik Tipidkor Polda NTT, sampai saat ini belum periksa Bupati Lembata Yentje Sunur. Itu yang dinanti masyarakat Lembata. Termasuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Apol Mayan. JPU Kejati NTT sudah kasih petunjuk,” kata Emanuel Boli, Koordinator Amppera Kupang, Selasa (13/7/2021) malam.

Kata Boli, penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam apung serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata, belum juga dinyatakan P-21. Meski demikian, Amppera Kupang terus melakukan pressure terhadap aparat penegak hukum agar kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.446.891.718, 27 itu segera dituntaskan.

“Meski JPU Kejati NTT telah memberikan petunjuk kepada penyidik Tipidkor Polda NTT memeriksa Bupati Yentji, tapi belum ada diterangkan dalam SP2HP ke-7 yang diserahkan itu,” kata Boli.

Katanya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 7 dengan Nomor: SP2HP/81/VII/RES.3.3/2020, telah diserahkan kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang), Selasa 13 Juli 2021 siang.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Hendrikus Hamza Naran Langoday, menerima SP2HP yang ditandatangani Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S, Sos., S.I.K di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.

“Dalam SP2HP ke-7 poin kedua, Polda NTT memberitahukan bahwa terkait perkara dugaan korupsi Awololong, penyidik telah melakukan pemenuhan petunjuk JPU Kejati NTT, terhadap berkas perkara tiga tersangka. Dan dilakukan pelimpahan kembali ke Kejati NTT,” jelas Boli.

Untuk diketahui, proyek wisata tahun anggaran 2018-2019 ini, menelan anggaran Rp. 6.892.900.000. Namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut, masih 0 persen. Sementara realisasi anggaran sudah mencapai 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat r tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tip mengatakan, berkas perkara kasus Awololong masih di penyidik Tipidkor untuk dilengkapi. Salah satu petunjuknya adalah memeriksa Bupati Lembata.

“Supaya jelas persoalannya, periksa Bupati Lembata Yentje Sunur. Kita beri petunjuk periksa Bupati Lembata untuk melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran seperi apa,” kata Hendrik.

Penulis: Protus Burin/Alle
Editor: Alvin Lamaberaf