Pasangan Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Tidak Boleh Ikut Pilkada Sabu Raijua Ulang

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube(Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua)

SURYAFLOBAMORA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).

Namun, MK memutuskan pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Adapun pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.

Serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

Sementara Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tengat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujar dia.

BACA:MK Diskualifikasi Pasangan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Terpilih Orient-Thobias dan Perintahkan Pilkada Ulang

BACA:Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam Batal