MK Diskualifikasi Pasangan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Terpilih Orient-Thobias dan Perintahkan Pilkada Ulang

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube(Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua)

SURYAFLOBAMORA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.

Serta memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah,” ujarnya.

BACA:Badai Siklon Tropis Seroja Rusak 12 Ribu Rumah di Sabu Raijua, Dua Meninggal Dunia

BACA:Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam Batal