KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang cewek di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT).
Anggota DPRD TTU berisinial IFT dari Partai Hanura itu sebenarnya telah dibekuk oleh BNN sejak Selasa (16/6/2020).
Mereka dibekuk di sebuah hotel di kawasan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kota Kupang, namun informasinya baru terungkap hari ini, Sabtu (20/6/2020).
- Dua Pegawai Honor Pemkab Jualan Pil Setan
- Warga Kabupaten TTU Meninggal Saat Dikarantina di Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19
- Guru di Kefamenanu NTT Terpaksa Jemput Tugas Pelajar ke Rumah
Selain bersama seorang cewek, anggota DPRD TTU tersebut juga ditemani oleh sopirnya.