KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM – DS (17) warga Kota Kupang, NTT, tega melaporkan ibu kandung ke polisi.
Laporan pelajar SMA ini tertuang dalam nomor LP /B/86/IV/Sektor Kelapa Lima. Dalam laporannya, DS menuduh ibunya yang berinisial SA melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum SA, Herry Battileo menuturkan, kejadian itu berawal dari SA bersama beberapa kerabatnya merayakan ulang tahun di rumah, 21 April 2020.
Saat sedang bersama rekannya, DS bersama ayahnya tiba-tiba datang ke rumah dan memarahi ibunya.
Ia menuduh ibunya berkumpul dan bersenang-senang dengan perempuan tuna susila.
- Waspada! Lima Kelurahan di Kota Kupang Berbahaya, Zona Merah Covid-19