Serapan Anggaran Covid-19 Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, NTT Tidak Termasuk

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

MAUMERE,SURYAFLOBAMORA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 19 Kepala Daerah, akibat buruknya serapan anggaran penanganan Covid-19 serta pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).

Dalam surat teguran itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak termasuk dalam lingkaran kepala daerah yang ditegur keras oleh Mendagri. Sementara di NTT, sejumlah anggaran Covid-19 tidak jelas peruntukannya. Contohnya insentif para tenaga kesehatan di sejumlah kabupaten, belum terbayar. Dan itu terus menjadi keluhan para tenaga kesehatan di Provinsi dan Kabupaten.

“Hari Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis untuk 19 daerah tersebut, surat teguran tertulis ini langkah yang, mohon maaf, cukup keras, karena jarang kami keluarkan teguran Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki,” kata Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/07/2021).

Tito menyesalkan, belum adanya perkembangan atas penyerapan anggaran yang baik dari 19 daerah tersebut. Padahal anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing daerah.

“Uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Katanya, namun bisa saja kepala daerah memang tidak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19, karena terkadang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di daerah yang lebih memahami persoalan anggaran tersebut.

“Kami beberapa kali ke daerah, banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah, ini kami keluarkan surat resmi,” ujar Mantan Kapolri ini.

Tito menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat. Salah satu isinya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis. Termasuk membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.

“Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplai makanan, atau makanan sehat,” ujar Tito.

Berikut 19 Kepala Daerah yang mendapat teguran tertulis dari Mendagri:
1.Aceh
2. Sumatra Barat
3. Kepulauan Riau
4. Sumatra Selatan
5. Bengkulu
6. Kepulauan Bangka Belitung
7. Jawa Barat
8. Yogyakarta
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat.
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Tengah
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Maluku
18. Maluku Utara
19. Papua.

Penulis: Gaga Sallo