Kepala BMKG Alor dan Staf Setubuhi Tiga Anak Dibawah Umur

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

KALABAHI, SURYAFLOBAMORA.COM-Kepala BMKG Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Alor, setelah diduga menyetubui tiga anak dibawah umur.

Aksi bejat tersebut dilakukan AB, bersama seorang Staf berinisial IJ. Sejingga IJ juga ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (22/8) kemarin.

Hal itu termuat dalam surat penetapan tersangka nomor: SP2HP/376/VIII/RES 1.24/2020.

“Terlapor AB dan IJ telah dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum dan pelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, Selasa (25/8).

Surat yang dikirim kepada keluarga korban itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa dan diterima keluarga korban pada Senin, 24 Agustus 2020.

Keluarga korban LS mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor yang sudah memenuhi janjinya untuk mengungkap kasus ini.

Keluarga berharap, para tersangka secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi dan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terima kasih Bapak Kapolres sudah tepati janji. Kalau bisa pelaku segera ditahan dan cepat disidangkan. Pokoknya pelaku harus dapat hukuman berat sesuai kelakuannya,” kata LS.

Kedua tersangka dikenai Pasal 76E JO pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Editor: Alvin Lamaberaf

  • TAGS
  • ilmu gaib di Alor
  • Kepala BMKG Alor dan Staf Setubuhi Tiga Anak Dibawah Umur
  • sihir dari alor NTT
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Previous articlePesona Ratu Balqis yang Menaklukan Raja Sulaiman Dalam Kisah Kerajaan Saba
Next articleBerkas Wakil Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya Dilimpahkan ke Tipikor Kupang