Kapolda NTT: Jangan Jadi Polisi Kalau Tidak Mau Ikut Aturan

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat.

“Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat, dibiarkan bahkan dilindungi. Sehingga akhirnya mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat,” tegas Lotharia Latif.

Menurut Jendral Bintang Dua ini, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat.

” Itu yang justru harus kita belah dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah kalau sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya harus dipecat,” tandasnya.

Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.

Dan Polisi diharapkan, dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun, jika Polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti yang dialami pecatan Polisi Johanes Imanuel Nenosono yang akhirnya menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Nenosono dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes Imanuel Nenosono diketahui telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita, hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan. Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas.