Kapolda NTT: Jangan Jadi Polisi Kalau Tidak Mau Ikut Aturan

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

Dan atas perbuatan tersebut, Johanes Imanuel Nenosono tidak mau bertanggung jawab, bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut, sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, dirinya pun melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan Johanes Imanuel Nenosono adalah melakukan pelanggaran disersi, atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan, lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penggugat belum berhasil dihubungi.

Penulis: Emanuel Boli
Editor: Alvin Lamaberaf