KUPANG, SURYAFLOBAMORA.COM– Kasus korupsi atau secara kasar menyebutnya maling uang rakyat di Bank NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih belum berakhir.
Sejumlah soal maling uang, terus saja menjadi cerita buruk Bank NTT. Dan aparat penegak hukum, diminta untuk tegas mengambil sikap menindak para pelaku maling uang di Bank NTT.
Satu yang santer saat ini, terkait dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) di Bank NTT senilai Rp 50 miliar tahun 2018. Kasus tersebut, tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi NTT. Dan aparat penegak hukum yakni Jaksa dan Polisi diminta agar mengusut dan menindak tegas kasus tersebut.
“Aparat penegak hukum harus usut dan tindak. Kita tidak mau ‘tikus tikus’ itu menikmati keuntungan pribadi dari Bank NTT. Kita mau agar dinikmati oleh masyarakat dan bukan orang-orang tertentu mendapat keuntungan dari Bank NTT,” kata Anggota DPRD NTT Komisi V Yohanes Rumat, seperti dilansir VoxNTT, Sabtu kemarin.
Kasus tersebut, sedang ditangani pihak Kejati NTT. Dan dapat didorong untuk dibentuknya Pansus oleh DPRD NTT, jika hal itu dibutuhkan dalam proses hukum. Dan tujuannya agar bisa menyelamatkan uang milik rakyat NTT.
“Kalau Pansus dibutuhkan oleh lembaga ini ke depan, maka kita harus bentuk agar uang rakyat diselamatkan,” kata Rumat Anggota DPRD NTT Dapil IV Manggarai Raya.
Dicontohkannya, penjualan surat berharga Rp 50 miliar dalam skema Bank NTT tahun 2017/2018, tidak ada program jual berharga atau take over ke bank lain. Semestinya harus teliti dari segi persiapan dan jaminan. Setelah sekian bulan setelah uang tersebut pindah ke bank lain, proses pembayaran bunga tidak ada.
“Bisa saja terjadi collapse atau ada unsur sengaja untuk uang ini dipindahkan dan diskenariokan ke pihak lain,” kata Rumat.