Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, Cukup Bayar Rp 16.800 Per Bulan

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur, Haryanjas Pasang Kamase (foto: Rambu)

SUMBA, SURYAFLOBAMORA.COM-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Timur saat ini mencapai 12 ribu peserta. Dan hampir semuanya, merupakan peserta dengan kategori pekerja penerima upah. Sedangkan untuk pekerja yang bukan penerima upah yang tergabung, masih sangat minim.
 
“Hampir semua peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, kategori pekerja penerima upah. Peserta yang pekerja bukan penerima upah, sangat sedikit. Dan ini menjadi tugas, fokus kami di tahun 2021 untuk sosialisasi dan mendekatkan pelayanan,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur, Haryanjas Pasang Kamase, Rabu (24/2/2021).
 
Haryanjas mengatakan, pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, tukang ojek hingga pekerja media, yang bekerja tanpa batasan waktu, sangat beresiko untuk mengalami kecelakaan kerja. Sehingga pihaknya akan berusaha untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, agar pekerja bukan penerima upah, bisa difasilitasi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Petani di sawah dan kebun, kalau sudah malam mereka pulang. Tapi para nelayan yang melaut tengah malam, kita tidak bisa prediksi. Alangkah baiknya mereka sudah terlindungi sedini mungkin,” kata Haryanjas.

Dijelaskannya, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar iuran Rp 16.800 per bulan. Jumlah ini sangat terjangkau dan murah dari sebungkus rokok.

“Jadi kalau peserta kecelakaan dibiaya dan dirawat di Rumah Sakit Nasional Kelas 1 sampai sembuh dan jika meninggal, BPJS akan membayar klaim sebanyak Rp 42 juta. Meskipun peserta tersebut baru terdaftar dan membayar iuran satu atau dua bulan,” jelas Haryanjas.
 
Katanya, manjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Hanya dengan foto copy KTP, pekerja sudah terdaftar. Selain itu, iuran menjadi peserta BPJS sangat murah. Namun, peserta akan mendapatkan tiga produk BPJS sekaligus, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakan Kerja, hanya dengan menyetor Rp 16.800 per bulan.