Citilink dan Wings Air Stopkan Penerbangan Sumba Timur

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Kepala Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK), I Ketut Gunarsa

SUMBA TIMUR, SURYAFLOBAMORA.COM-Dua maskapai penerbangan Citilink dan Wing Air setopkan penerbangan reguler Bandara UMK Sumba Timur dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu berkaitan dengan surat edaran pemerintah pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan menjaga tidak terjadinya penyebaran Covid-19.

Kepala Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK), I Ketut Gunarsa yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Katanya, dua maskapai penerbangan Citilink dan Wing Air telah menyampaikan secara resmi, dari tanggal 6-17 Mei mendatang tidak beroperasi di UMK Waingapu. Namun, untuk penerbangan perintis tidak termasuk dalam pengecualian.

“Penerbangan perintis tetap normal seperti pesawat Dimonim. Bandara UMK tetap beroperasi dan mengakomodir,” kata I Ketut Gunarsa, Jumat (7/5).

Ditegaskannya, melalui surat edaran mudik, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik ldul Fitri tahun, demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

“Sudah jelas surat edaran kepala Satgas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021,” tegasnya.

Menurut Ketut, dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan palarangan mudik. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Meskipun demikian, ada syarat dalam pengecualian, yakni harus memiliki surat izin pimpinan instansi pekerjaan khusus ASN, Pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan. Dan bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan domisi masing-masing.